PENGGOLONGAN PENDUDUK INDONESIA
Penggolongan
penduduk Indonesia (sebelum Indonesia merdeka) diatur dalam peraturan
ketatanegaraan Hindia Belanda yaitu Indische Staatsregeling (IS) yang dibuat
1927 dalam peraturan ini penduduk Indonesia terdiri atas :
1.
Golongan Eropa
Yang
termasuk golongan ini adalah :
·
Bangsa Belanda
·
Bukan bangsa Belanda
tetapi orang yang asalnya dari Eropa
·
Bangsa Jepang
·
Orang-orang yang
berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga
Belanda. Yakni : Amerika, Australia dan Afrika Selatan.
·
Keturunan dari mereka
yang diatas
2.
Golongan Timur Asing
Yang
termasuk golongan ini adalah :
·
Golongan Cina
·
Golongan Timur asing
yang bukan cina, yaitu : Arab, India, Pakistan, Mesir dan lain-lain
3.
Golongan Bumi Putera
Yang
termasuk golongan ini adalah :
·
Orang-orang asli
Indonesia serta keturunan yang tidak termasuk golongan lain
·
Orang-orang yang semula
termasuk golongan lain kemudian masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan
asli Indonesia
HUKUM YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN MASING-MASING
Terhadap
penggolongan penduduk seperti disebutkan diatas, berlaku hukum :
1.
Bagi golongan Eropa dan
yang dipersamakan berlaku baginya Hukum Perdata Barat dan Hukum Dagang Barat
yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda
berdasarkan Asas Korkodansi.
2.
Bagi golongan Bumi
Putera dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka, Hukum Adat ini pada
tiap-tiap daerah berlainan coraknya.
3.
Bagi golongan Timur
Asing dibagi 2 yaitu :
·
CINA
Berdasarkan Stb. 1924-557 bagi
mereka itu berlaku di KUHPerdata dan KUHD dengan pengecualian :
a. Tentang
Pencatatan Sipil
b. Cara-cara
perkawinan ditambah dengan pengangkatan anak
·
BUKAN CINA
Berdasarkan Stb. 1924-556 bagi
mereka berlaku KUHPdt dan KUHD dengan pengecualian :
a. Mengenai
Hukum Kekeluargaan
b. Mengenai
Hukum Waris tanpa wasiat
PILIHAN HUKUM
Pada
prinsipnya hukum Perdata Barat di Indonesia hanya berlaku bagi golongan Eropa
saja namun berdasarkan pasal 75 ayat (3) dan (4) Regering Reglement (RR) yang
diubah menjadi pasal 131 ayat (3) dan (4) Indische Staatsregeling (IS) membuka
kemungkinan bagi golongan yang bukan Eropa untuk menggunakan hukum Perdata
Barat di Indonesia yakni dengan cara memberlakukan hukum Perdata Barat bagi
golongan lain tersebut melalui cara penundukan diri.
Ada beberapa cara orang bukan
golongan Eropa tunduk kepada hukum Perdata barat yakni melalui :
1.
Persamaan Hak
(Gelijkstelling) yang dikukuhkan oleh Gubernur Jendral Belanda dan diumumkan di
dalam Stb.
2.
Melalui penundukan
sukarela kepada hukum Perdata Eropa (pasal 12 Stb.) yakni :
a. Penundukan
untuk seluruhnya
b. Penundukan
untuk sebagian
c. Penundukan
mengenai perbuatan tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar