Jumat, 27 November 2015

PENGGOLONGAN PENDUDUK INDONESIA SERTA HUKUM YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN



PENGGOLONGAN PENDUDUK INDONESIA
            Penggolongan penduduk Indonesia (sebelum Indonesia merdeka) diatur dalam peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda yaitu Indische Staatsregeling (IS) yang dibuat 1927 dalam peraturan ini penduduk Indonesia terdiri atas :
1.      Golongan Eropa
Yang termasuk golongan ini adalah :
·         Bangsa Belanda
·         Bukan bangsa Belanda tetapi orang yang asalnya dari Eropa
·         Bangsa Jepang
·         Orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda. Yakni : Amerika, Australia dan Afrika Selatan.
·         Keturunan dari mereka yang diatas
2.      Golongan Timur Asing
Yang termasuk golongan ini adalah :
·         Golongan Cina
·         Golongan Timur asing yang bukan cina, yaitu : Arab, India, Pakistan, Mesir dan lain-lain
3.      Golongan Bumi Putera
Yang termasuk golongan ini adalah :
·         Orang-orang asli Indonesia serta keturunan yang tidak termasuk golongan lain
·         Orang-orang yang semula termasuk golongan lain kemudian masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan asli Indonesia
HUKUM YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN MASING-MASING
            Terhadap penggolongan penduduk seperti disebutkan diatas, berlaku hukum :
1.      Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku baginya Hukum Perdata Barat dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda berdasarkan Asas Korkodansi.
2.      Bagi golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka, Hukum Adat ini pada tiap-tiap daerah berlainan coraknya.
3.      Bagi golongan Timur Asing dibagi 2 yaitu :
·         CINA
Berdasarkan Stb. 1924-557 bagi mereka itu berlaku di KUHPerdata dan KUHD dengan pengecualian :
a.       Tentang Pencatatan Sipil
b.      Cara-cara perkawinan ditambah dengan pengangkatan anak
·         BUKAN CINA
Berdasarkan Stb. 1924-556 bagi mereka berlaku KUHPdt dan KUHD dengan pengecualian :
a.       Mengenai Hukum Kekeluargaan
b.      Mengenai Hukum Waris tanpa wasiat

PILIHAN HUKUM
            Pada prinsipnya hukum Perdata Barat di Indonesia hanya berlaku bagi golongan Eropa saja namun berdasarkan pasal 75 ayat (3) dan (4) Regering Reglement (RR) yang diubah menjadi pasal 131 ayat (3) dan (4) Indische Staatsregeling (IS) membuka kemungkinan bagi golongan yang bukan Eropa untuk menggunakan hukum Perdata Barat di Indonesia yakni dengan cara memberlakukan hukum Perdata Barat bagi golongan lain tersebut melalui cara penundukan diri.
            Ada beberapa cara orang bukan golongan Eropa tunduk kepada hukum Perdata barat yakni melalui :
1.      Persamaan Hak (Gelijkstelling) yang dikukuhkan oleh Gubernur Jendral Belanda dan diumumkan di dalam Stb.
2.      Melalui penundukan sukarela kepada hukum Perdata Eropa (pasal 12 Stb.) yakni :
a.       Penundukan untuk seluruhnya
b.      Penundukan untuk sebagian
c.       Penundukan mengenai perbuatan tertentu
d.      Anggaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar